Jelaskan
latarbelakang perubahan-perubahan dalam perpajakan di Indonesia !
Jelaskan perbedaan
ketentuan :
a. PPh pasal 21 sebelumnya dengan saat ini
b. PPh pasal 22 sebelumnya dengan saat ini
c. PPh pasal 23 sebelmunya dengan saat ini
d. PPh pasal 26 sebelumnya dengan saat ini
Mr. Donald (status
TK/0) diterima bekerja pada PT. Segar pertanggal 1 Mei 2006
berdasarkan kontrak selama 3 tahun. Setiap bulan ia menerima gaji
sebesar Rp. 30.000.000,- dan tunjangan sebesar Rp. 20.000.000,- ia
tidak ikut iuran pensiun di Indonesia melainkan dinegara asalnya.
Diminta : hitunglah PPh pasal 21 per bulan dan PPh pasal 21 pada
akhir tahun ! (ks 5-19)
Tn. Ryan bekerja
dikantor pusat PT. Kencana dari bulan Januari – Juni 2007. mulai
Juli 2007 dipindah ke cabang. dengan status TK/0. Setiap bulan Tn.
Ryan menerima gaji pokok Rp. 10.000.000,- dan tunjangan Rp.
20.000.000,-. PT. Kencana ikut program Jamsostek dan program pensiun
dari dana pensiun yang sudah mendapat pengesahan dan Menteri
keuangan dengan pembayaran sebagai berikut :
Dibayar oleh PT. Kencana dibayar dari gaji pokok meliputi : iuran
pensiun 10%, iuran jaminan hari tua 3,7%, Premi asuransi Jaminan
Kecelakaan kerja 0,30%, Premi asuransi jaminan kematian 0,30% dan
Premi asuransi Jaminan Pelayanan kesehatan 3%.
Dibayar oleh pegawai meliputi : iuran pensiun 5% dari gaji pokok,
iuran jaminan hari tua 2% dari gaji pokok, premi asuransi jaminan
kecelakaan kerja Rp. 200.000,- dan premi asuransi jaminan kematian
Rp. 500.000,- Diminta : hitunglah PPh pasal 21 yang dilakukan
dikantor pusat dan dikantor cabang ! (ks 5-23)
Dalam laporan laba
rugi PT. Rezeki terdapat pos sebagai berikut : biaya pemeliharaan
mesin (diperbaiki sendiri) Rp. 100.000.000,-, biaya komisi penjualan
Rp. 25.000.000,- , biaya rental mobil Rp. 10.000.000,-, biaya
pembuatan program sistem informasi Rp. Rp. 50.000.000,- dan biaya
jasa catering Rp. 100.000.000,-.
semua biaya diatas ternyata belum dipotong PPh pasal 23. diminta
berapakah PPh pasal 23 yang harus dipotong ? Bila tidak dipotong
segera memotong dan baru ditagih pada saat pemeriksaan, berapakah
PPh yang masih harus dibayar (asumsi pemeriksaan setelah 2 tahun )