Berdoa

Berdoa
Doa Hari ini

Rabu, 11 Juni 2014

Hukum Bisnis (Kumpulan Soal UAS Genap 1314 TN PAGI MNJ S-1/AKT D-3)




    A. SOAL ESSAY.

  1. Jelaskan persyaratan pembukaan PT !
  2. Arbitrase, apa bedanya antara jalur pengadilan dengan diluar pengadilan dalam penyelesaian sengketa ?
  3. Kalau suatu firma diubah menjadi PT, persyaratannya apa / jika PT belum berbadan hukum, siapa yang bertanggung jawab ?kalau sudah, siapa ?
  4. Apakah yayasan itu dikatakan suatu usaha profit atau non profit ? dasar Undang-Undangnya apa ? Alasannya apa ?
  5. Apa yang dimaksud dari Pengertian kredit separatis, kredit konkuren, kredit hak pemegang preferen ?



B. SOAL KASUS

  1. Perusahaan A (pemilik barang) mengikatkan perjanjian distribusi barang dengan perusahaan B (distributor). Dalam perjalanan bisnis mereka, ternyata perusahaan A secara sepihak tidak lagi memberikan barang kepada perusahaan B. Perusahaan B mengalami karena penghentian sepihak oleh perusahaan A tersebut. Di dalam akta perjanjian yang dibuat oleh perusahaan A dan B tidak ada klausul arbitrase. Akan tetapi secara lisan antara A dan B sudah sepakat menyelesaikan sengketa tersebut melalui forum arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan memakai hukum Indonesia.
     Pertanyaan: Apa yang mesti dilakukan oleh para pihak agar keinginan mereka untuk menyelesaikan perkara tersebut melalui forum arbitrase? Coba saudara jelaskan, kira-kira apa alasan para pihak (perusahaan A dan B) memilih forum arbitrase dalam menyelesaikan persoalan mereka dan mengapa? Seandainya para pihak sudah menemukan kata sepakat (secara tertulis) untuk menyelesaikan sengketa melalui forum arbitrase, bisakah salah satu dari mereka juga meminta Pengadilan Negeri menyelesaikan sengketa mereka? Mengapa?

  1. A berutang kepada B sebesar 5 milyar rupiah. Utang tersebut sudah jatuh tempo dan A tidak sanggup melunasi utangnya. B berniat menyelesaikan piutangnya kepada A dengan cepat tanpa bertele-tele. Pertanyaan: Bisakah B menempuh jalur pailit dalam menyelesaikan persoalan hukum yang sedang dihadapinya? Mengapa? Jelaskan jawaban suadara. Seandainya kepailitan bisa ditempuh oleh B, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan sengketa utang piutang melalui kepailitan tersebut. Sebutkan juga upaya hukum yang bisa ditempuh para dalam kepailitan dan waktu yang dibutuhkan.

  1. Upaya apa yang bisa ditempuh oleh seorang penjual sepatu yang terikat perjanjian jual beli dengan seorang pembeli, namun tidak menerima pembayaran sesuai waktu yang sepakati dalam perjanjian, pembayaran mana juga tidak pernah terjadi karena si pembeli melakukannya dengan menggunakan selembar Cek yang setelah tanggal jatuh tempo ternyata tidak bisa diuangkan karena dananya tidak tersedia.
       Pertanyaan:
     Berhakkah si penjual menyita barang-barang milik pembeli dengan berbekal surat perjanjian yang mereka sepakti untuk melunasi hutangnya tersebut? Mengapa?

  1. Pembaharuan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia ditandai dengan lahirnya UU No. 21/2000, UU No. 13/2003, dan UU No. 2/2004, menggantikan beberapa UU lama yang menjadi pijakan berlakunya Hukum Perburuhan di masa lalu.
Pertanyaan:
a. Apa yang melatarbelakangi terjadi perubahan konsep dari Hukum Perburuhan ke Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia?
b. Bagaimana pendapat Saudara terhadap perubahan tersebut?
c. Apakah Hukum Ketenagakerjaan yang berlaku sekarang lebih memberi jaminan perlidungan terhadap tenaga kerja di Indonesia?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar