Berdoa

Berdoa
Doa Hari ini

Sabtu, 27 September 2014

Perpajakan Lanjutan (Tugas 3 - GANJIL 2014/15 UNB)




  1. Jelaskan latarbelakang perubahan-perubahan dalam perpajakan di Indonesia !

  2. Jelaskan perbedaan ketentuan :
    a. PPh pasal 21 sebelumnya dengan saat ini
    b. PPh pasal 22 sebelumnya dengan saat ini
    c. PPh pasal 23 sebelmunya dengan saat ini
    d. PPh pasal 26 sebelumnya dengan saat ini

  3. Mr. Donald (status TK/0) diterima bekerja pada PT. Segar pertanggal 1 Mei 2006 berdasarkan kontrak selama 3 tahun. Setiap bulan ia menerima gaji sebesar Rp. 30.000.000,- dan tunjangan sebesar Rp. 20.000.000,- ia tidak ikut iuran pensiun di Indonesia melainkan dinegara asalnya. Diminta : hitunglah PPh pasal 21 per bulan dan PPh pasal 21 pada akhir tahun ! (ks 5-19)

  4. Tn. Ryan bekerja dikantor pusat PT. Kencana dari bulan Januari – Juni 2007. mulai Juli 2007 dipindah ke cabang. dengan status TK/0. Setiap bulan Tn. Ryan menerima gaji pokok Rp. 10.000.000,- dan tunjangan Rp. 20.000.000,-. PT. Kencana ikut program Jamsostek dan program pensiun dari dana pensiun yang sudah mendapat pengesahan dan Menteri keuangan dengan pembayaran sebagai berikut :
    Dibayar oleh PT. Kencana dibayar dari gaji pokok meliputi : iuran pensiun 10%, iuran jaminan hari tua 3,7%, Premi asuransi Jaminan Kecelakaan kerja 0,30%, Premi asuransi jaminan kematian 0,30% dan Premi asuransi Jaminan Pelayanan kesehatan 3%.
    Dibayar oleh pegawai meliputi : iuran pensiun 5% dari gaji pokok, iuran jaminan hari tua 2% dari gaji pokok, premi asuransi jaminan kecelakaan kerja Rp. 200.000,- dan premi asuransi jaminan kematian Rp. 500.000,- Diminta : hitunglah PPh pasal 21 yang dilakukan dikantor pusat dan dikantor cabang ! (ks 5-23)

  5. Dalam laporan laba rugi PT. Rezeki terdapat pos sebagai berikut : biaya pemeliharaan mesin (diperbaiki sendiri) Rp. 100.000.000,-, biaya komisi penjualan Rp. 25.000.000,- , biaya rental mobil Rp. 10.000.000,-, biaya pembuatan program sistem informasi Rp. Rp. 50.000.000,- dan biaya jasa catering Rp. 100.000.000,-.
    semua biaya diatas ternyata belum dipotong PPh pasal 23. diminta berapakah PPh pasal 23 yang harus dipotong ? Bila tidak dipotong segera memotong dan baru ditagih pada saat pemeriksaan, berapakah PPh yang masih harus dibayar (asumsi pemeriksaan setelah 2 tahun )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar